KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit kepemilikan rumah program
kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan
cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu dan kredit, terdiri atas KPR
Sejahtera TAPAK untuk pembelian RUMAH TAPAK dan KPR Sejahtera SUSUN untuk
pembelian RUMAH SUSUN
KEUNGGULAN
- Suku Bunga 7,25 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses Cepat dan Mudah
- Uang Muka dan Biaya Proses ringan
- Cicilan ringan
- Jangka Waktu sangat flexible sampai dengan 20 tahun
- Perlindungan ASURANSI Jiwa dan Kebakaran
- Memilik Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah Indonesia
PERSYARATAN
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah Berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami istri) belum meiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi
- pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji Penghasilan pokok tidak melebihia : Rp. 4 juta untuk Rumah SEJAHTERA TAPAK Rp. 7 juta untuk Rumah SEJAHTERA SUSUN
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPH orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan pasangan
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Nikah
- Slip Gaji Terkahir / Surat Keterangan Penghasilan
- Fotocopy SK pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotocopy Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy Rekening Koran 3 Bulan terakhir
- Fotocopy SIUP, NPWP, TDP dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terkahir (Perusahaan)
- Fotocopy Ijin praktek (Profesional)
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari Pemohon dan Pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat oleh Pemohon dan Pasangan
Ketentuan penghunian :
Penggunaan
sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik
Jika Pemilik meninggalkan rumah / hunian
secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian maka Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
Ketentuan
Sewa / dialihkan kepemilikan dalam hal :
-
Pewarisan
-
Telah dihuni selama lebih dari 5 (lima)
tahun untuk SEJAHTERA TAPAK
-
Telah dihuni selama lebih dari 20 (dua
puluh) tahun untuk SEJAHTERA SUSUN
-
Pindah tempat tinggal karena peningkatan social
ekonomi
-
Adanya kepentingan Bank Pelaksana dalam
rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Ketentuan
Pengalihan
Pengalihan rumah karena penghunian telah
mencapai 5 (lima) tahun RUMAH SEJAHTERA TAPAK atau 20 (dua puluh) RUMAH
SEJAHTERA SUSUN , serta peningkatan sosial ekonomi dilakukan melalui Lembaga /
Badan yang ditunjuk oleh atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika
belum dibentuk)
Pengalihan
hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga
jual rumah sesuai penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan
Info lebih lanjut :
AGUS
082122208557
Pin BB : 2262B8D5
sutisna.agus27@gmail.com
www.hunian-modern.blogspot.com
No comments:
Post a Comment