Info KPR RUMAH FLPP

KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit kepemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu dan kredit, terdiri atas KPR Sejahtera TAPAK untuk pembelian RUMAH TAPAK dan KPR Sejahtera SUSUN untuk pembelian RUMAH SUSUN


KEUNGGULAN
  • Suku Bunga 7,25 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
  • Proses Cepat dan Mudah
  • Uang Muka dan Biaya Proses ringan
  • Cicilan ringan
  • Jangka Waktu sangat flexible sampai dengan 20 tahun
  • Perlindungan ASURANSI Jiwa dan Kebakaran
  • Memilik Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah Indonesia



PERSYARATAN
  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Telah Berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Pemohon maupun pasangan (suami istri) belum meiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi
  4. pemerintah untuk pemilikan rumah
  5. Gaji Penghasilan pokok tidak melebihia :  Rp. 4 juta untuk Rumah SEJAHTERA TAPAK Rp. 7 juta untuk Rumah SEJAHTERA SUSUN
  6. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPH orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku



KELENGKAPAN DOKUMEN
  • Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotocopy KTP Pemohon dan pasangan
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Slip Gaji Terkahir / Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotocopy SK pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotocopy Surat Keterangan Kerja
  • Fotocopy Rekening Koran 3 Bulan terakhir
  • Fotocopy SIUP, NPWP, TDP dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terkahir (Perusahaan)
  • Fotocopy Ijin praktek (Profesional)
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari Pemohon dan Pasangan
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat oleh Pemohon dan Pasangan





Ketentuan penghunian :


Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik

Jika Pemilik meninggalkan rumah / hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian maka Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut


Ketentuan Sewa / dialihkan kepemilikan dalam hal :

-          Pewarisan
-          Telah dihuni selama lebih dari 5 (lima) tahun untuk SEJAHTERA TAPAK
-          Telah dihuni selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk SEJAHTERA SUSUN
-          Pindah tempat tinggal karena peningkatan social ekonomi
-          Adanya kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah

Ketentuan Pengalihan

Pengalihan rumah karena penghunian telah mencapai 5 (lima) tahun RUMAH SEJAHTERA TAPAK atau 20 (dua puluh) RUMAH SEJAHTERA SUSUN , serta peningkatan sosial ekonomi dilakukan melalui Lembaga / Badan yang ditunjuk oleh atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika belum dibentuk)

Pengalihan hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga jual rumah sesuai penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan



Info lebih lanjut :
AGUS
082122208557
Pin BB : 2262B8D5
sutisna.agus27@gmail.com
www.hunian-modern.blogspot.com





No comments:

Post a Comment